12 Mar 2017

#MariBelajar PPh Potput (2)


Hai! Comeback to me dalam #MariBelajar PPh Potput (2)

Warning! ini bukan tulisan untuk menggurui. hanya saja saling berbagi. Jika ada kesalahan mohon dikoreksi ya! Semua tulisan akan dicantumkan sumbernya.. 



Bagaimana ulasan materi PPh Potput (1) kemarin? begitu menggairahkan hingga kalian ingin mendapatkan tambahan pengetahuan lagi? Hahah. Lebay banget si. Okay. fokus kembali! Jadi pada part 2 kali ini, kita bakalan bahas hak dan kewajiban pemotong dan pemungut pajak, hak dan kewajiban wajib pajak, siapa yang menjadi pemotong dan pemungut pajak. Nah untuk materi Potput ini kita akan sering menggunakan PER Dirjen no 16 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dari PER Dirjen no 32 tahun 2015. Perubahan yang signifikan dari PER tersebut ialah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Dalam PER-2016-16, Pasal 1 angka 4 dijelaskan terkait siapa pemotong PPh pasal 21 dan atau 26. pemotong PPh pasal 21 dan atau PPh pasal 26 adalah wajib pajak orang pribadi atau badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dan pasal 26 UU PPh. Pemotongan PPh pasal 21 dan pasal 26 dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan kepada WP orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan. Misalnya pembayaran gaji yang diterima oleh pegawai dipotong oleh perusahaan pemberi kerja. WP berbentuk badan ditunjuk oleh UU Perpajakan sebagai pemotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada karyawannya maupun yang bukan karyawannya. WP orang pribadi dapat juga ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 21 sepanjang ada penunjukannya dari KPP tempat WP orang pribadi terdaftar. Terkait siapa saja yang melakukan pemotongan PPh ialah :
      1. Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan
      2. Bendahara atau pemegang kas pemerintah
      3. dana pensiun, badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan badan-badan lain
      4. Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan
      5. Penyelenggara kegiatan
Tidak Termasuk Pemberi Kerja Sebagai Pemotong PPh Pasal 21/26



      1. Kantor perwakilan negara asing
      2. Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan Menteri Keuangan (PMK-215/PMK.03/2008 jo PMK-166/PMK.11/2012)
      3. Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata memperkerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas


Hak dan Kewajiban Pemotong Pajak :
      1. Pemotong pajak wajib menghitung, memotong dan menyetorkan PPh 21 yang terutang setiap bulan takwim. .
      2. Pemotong pajak wajib mendaftarkan diri ke KPP setempat. 
      3. Pemotong pajak wajib melaporkan penyetoran tersebut sekalipun nihil menggunakan SPT Masa. 
      4.  Pemotong pajak wajib menyetor kekurangan PPh 21 yang terutang apabila jumlah PPh 21 yang terutang lebih besar dari yang disetor.
      5. Pemotong pajak wajib melampiri SPT tahunan PPh 21 dengan lampiran yang ditentukan dalam petunjuk pengisian SPT tahunan PPh 21
      6. Membuat bukti potong atas pajak yang ditelah dipotong
      7. Pemotong Pajak berhak untuk memperhitungkan kelebihan setoran pada SPT Tahunan dengan PPh 21 yang terutang untuk bulan pada waktu dilakukan perhitungan tahunan dan jika masih ada sisa kelebihan, maka diperhitungkan untuk bulan-bulan lainnya dalam tahun berikutnya.
      8. Pemotong pajak berhak membetulkan sendiri SPT atas kemauan sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
      9. Pemotong Pajak berhak untuk mengajukan surat keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Nihil Kurang Bayar.

Tentunya hak dan kewajiban pemotong pajak ini tidak hanya yang tercantum pada poin di atas, dengan kata lain masih ada banyak poin mengenai hal tersebut. Temen-temen bisa membacanya lewat PER 16 tahun 2016. Namun garis besar hak dan kewajiban pemotong pajak tertera pada poin di atas. 


Wajib pajak dalam PPh pasal 21 atau 26 ialah orang pribadi yang menerima penghasilan dari pemberi penghasilan atau pemberi kerja. Dalam Pasal 1 angka 7 dan 8 disebutkan bahwa penerima penghasilan itu ada 2 jenis. Penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 dan yang dipotong Pasal 26. Perbedaannya ialah status subjek pajaknya saja. PPh pasal 21 dipotong atas subjek pajak dalam negeri. sedangkan PPh pasal 26 dipotong atas subjek pajak luar negeri. pada intinya penerima penghasilan adalah orang pribadi yang menerima penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang tidak dikecualikan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Meskipun pemberi penghasilan menjadi pemotong dalam PPh dari wajib pajak, namun penerima penghasilan atau wajib pajak masih memiliki hak dan kewajiban dalam perpajakannya. 

Adapun Hak dan kewajiban penerima penghasilan sebagai wajib pajak ialah 
      1. Wajib mendaftarkan diri ke KPP dan memperoleh NPWP
      2. Wajib melaporkan SPTnya disertai bukti potong
      3. Memiliki hak untuk meminta bukti potong kepada pemotong pajak
      4. Memiliki hak untuk dihitung pajak yang terutang
      5. Pegawai, penerima pensiun berkala, serta Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 wajib membuat surat pernyataan yang berisi jumlah tanggungan keluarga pada awal tahun kalender atau pada saat mulai menjadi Subjek Pajak dalam negeri sebagai dasar penentuan PTKP dan wajib menyerahkannya kepada pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 pada saat mulai bekerja atau mulai pensiun.


Nah mungkin sebatas ini saja gengs pembahasan kita dalam #MariBelajar PPh Potput (2). Sebenernya pembelajaran PPh Potput ini susah susah gampang. Apalagi jika kita membahas perhitungannya... rumit rumit gampang. Rumitnya dua kali besar daripada gampangnya wkwk. Dalam PPh potput ini, bukan hanya tarif saja yang harus kita hapal, namun a juga harus mengetahui penghasilan mana si yang harus dihitung disetahunkan, tidak disetahunkan, kemudian bagaimana perlakuan rapel, bonus, dan penghasilan tidak teratur lainnya. Sangat rumit sekali. Apalagi berkaitan dengan perhitungan pegawai tidak tetap atau pun bukan pegawai. Dalam #MariBelajar PPh Potput ini, mungkin aku tidakakan membahas seluruhnya hingga ke detailnya, sebab itu tadi, lumayan sulit membahas seluruh materinya. Jadinya yang dibahas hanya terkait PPh Potput secara garis besarnya saja. Mohon maaf apabila ada salah dalam konsepsi dasarnya. Temen2 bisa langsung mengoreksinya saja! :D

Source: PER No 16 tahun 2016, Ortax, WibowoPajak, Pembelajaran di kelas.

0 komentar:

Posting Komentar