Hola!
Sebentar lagi 31 Maret 2017 nih, temen-temen yang sudah memenuhi syarat
subjektif dan objektif untuk membayar pajak sudah melakukan kewajibannya belom?
Hayo, pada tahu ga siii kewajiban wajib pajak itu apa? Emang apa si kak? Beneran ga tau ni? Hehehe. Ya yang jelas mah bayar pajak dan tentunya
lapor SPTnya dong! Oh gitu ya kak? Ya Ampun
kamu kemana aja si deeeek. Wah kalo gitu, aku pengen minta ajarin ngisi SPT
dong kak. Wait! Sebelum kita belajar SPT,
aku pengen sharing-sharing tentang PPh potput dulu ni dek. Udah tau belom PPh
potput itu apa? Laaah. Itu apa lagi si kak? Kok njelimet banget singkatan-singkatan gitu. Kamu belom tau
juga? Jadi gini dekkkk.....
PPh Potput
merupakan kependekan dari Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan. Dalam
mekanisme pembayaran PPh saat ini, dikenal dua sistem yakni self assesment system dan withholding system (PPh potput). Jadi, pada
pembahasan kali ini, aku akan berbagi sedikit tentang Sistem pembayaran pajak
dengan withholding system atau biasa
dikenal PPh potput. Withholding system adalah mekanisme pembayaran pajak yang
dilakukan oleh pihak ketiga, dimana pihak ketiga tsb wajib memotong, menyetor
dan melaporkan pajak yang terutang dari wajib pajak. Salah satu poin penting
dari PPh potput sendiri ialah adanya pihak
ketiga atau pihak lain yang
ditunjuk sebagai pemotong dan atau pemungut pajak. Pemotongan dan pemungutan memiliki arti yang
berbeda. Pada pemotongan, pemotong pajak tidak hanya memotong, menyetor dan
melaporkan pajak yang terutang dari wajib pajak namun juga membayarkan
penghasilan kepada wajib pajak. Beda halnya dengan pemungutan. Dalam
pemungutan, pemungut pajak tidak harus melakukan pembayaran penghasilan,
melainkah hanya sekadar memiliki hubungan dengan wajib pajak dalam melakukan
kegiatan usaha dari wajib pajak.
PPh potput ini
merupakan salah satu kebijakan yang didasari oleh kondisi perekonomian
Indonesia. Seperti yang kita tahu, penerimaan terbesar negara bersumber dari
pajak, dan salah satunya ialah Pajak atas penghasilan orang pribadi dan badan. Sejatinya, pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan
tsb dilakukan pada setiap akhir tahun pajak. Namun jika kita benar-benar
menerapkan hal tersebut, maka yang akan sengsara adalah Indonesia. Sebab, penerimaan negara baru akan terkumpul pada akhir tahun sedangkan pemerintah membutuhkan
uang dari penerimaan pajak sepanjang tahun untuk membiayai pengeluaran pemerintah dalam
rangka pembangunan infrastruktur bagi masyarakat. Maka dari itu, lahirlah
konsep PPh potput guna mengatasi kondisi tersebut. Pemotong dan pemungut pajak
akan memotong dan memungut pajak yang terutang dari Wajib pajak serta menyetor
dan melaporkannya setiap akhir masa pajak (ada ketentuan yang berlaku terkait kapan
penyetoran dan pelaporan pajak sesuai kondisi tertentu). Adanya PPh potput ini
menciptakan kesederhanaan bagi wajib pajak karena wajib pajak tidak perlu
melakukan perhitungan, penyetoran namun tetap melaporkannya di SPT masa dan SPT
Tahunannya dengan melampirkan bukti potong. Pemotong dan pemungut pajak akan
menyerahkan bukti potong atau bukti pungut kepada WP sebagai bukti bahwa si
wajib pajak telah melakukan kewajibannya yakni membayar pajak. Selanjutnya,
bukti potong dan pungut tersebut akan dilampirkan di SPT masa dan tahunan dari
wajib pajak. Pajak yang telah dipotong dan dipungut oleh pihak ketiga tersebut
dapat menjadi kredit pajak bagi wajib pajak di akhir tahun pajak.
Pay
as you earn menjadi konsep saat terutang pajak atas penghasilan. Pay as
you earn bermakna bahwa saat wajib pajak menerima penghasilan, maka saat itulah
yang tepat untuk memungut pajaknya. Pada prinsipnya, pemungutan pajak
memiliki asas convenience yakni
kenyamanan bagi wajib pajak sehingga pemungutannya pun harus sesuai dengan kondisi wajib pajak. Tempat terutang dari pemungutan pajak ialah tempat
diberlangsungkannya kegiatan. Misal Ali pegawai PT C diminta menjadi moderator seminar
xxx di acara kantor PT B. Atas penghasilan yang diterima Ali sebagai moderator
tsb, maka penyelenggara kegiatan tsb sebagai pemotong pajak wajib memotong pajaknya, saat terutang Ali
membayarkan pajak ialah saat diterimanya penghasilan (Saat itu juga), tempat
terutangnya ialah tempat di mana kegiatan tsb berlangsung (Kantor PT B).
Oh gitu toh ya kak. Aku baru tahu
loh. Hehe. Iya, jadi sebelum ngisi SPT
kamu harus paham dulu sama konsep perpajakan yang ada, salah satunya tentang
PPh potput. Meski kamu bukan anak pajak, ya minimal pengetahuanmu tentang
perpajakan bertambah gitu loh. Terus kapan lagi ni kak kita belajar
Potputnya? Masih ada kelanjutannya kan? Masih
ga ya? Hehehe. Masih dong! Tunggu aja ya kelanjutan “Mari Belajar PPh
potput part (2).” Makanya jangan sampe
kelupaan mantengi blognya ya. Di “Mari Belajar PPh potput (2)” kita akan kupas
tentang kewajiban pemotong dan pemungut pajak, kewajiban wajib pajak, siapa
yang menjadi pemotong dan pemungut pajak, dan masih banyak lainnya. Penasaran kan?
Jangan sampe kelewatan ya. See you next time!
Source : Wahyu Santosa, Ak., M.Si. dan Sadimin, S.S.T. serta pembelajaran di kelas
0 komentar:
Posting Komentar