8 Mar 2017

#MariBelajar PPh Pot-Put (1)




                Hola! Sebentar lagi 31 Maret 2017 nih, temen-temen yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak sudah melakukan kewajibannya belom? Hayo, pada tahu ga siii kewajiban wajib pajak itu apa?  Emang apa si kak? Beneran ga tau ni? Hehehe. Ya yang jelas mah bayar pajak dan tentunya lapor SPTnya dong!  Oh gitu ya kak?  Ya Ampun kamu kemana aja si deeeek. Wah kalo gitu, aku pengen minta ajarin ngisi SPT dong kak. Wait! Sebelum kita belajar SPT, aku pengen sharing-sharing tentang PPh potput dulu ni dek. Udah tau belom PPh potput itu apa? Laaah. Itu apa lagi si kak? Kok njelimet banget singkatan-singkatan gitu. Kamu belom tau juga? Jadi gini dekkkk.....

PPh Potput merupakan kependekan dari Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan. Dalam mekanisme pembayaran PPh saat ini, dikenal dua sistem yakni self assesment system dan withholding system (PPh potput). Jadi, pada pembahasan kali ini, aku akan berbagi sedikit tentang Sistem pembayaran pajak dengan withholding system atau biasa dikenal PPh potput. Withholding system adalah mekanisme pembayaran pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga, dimana pihak ketiga tsb wajib memotong, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang dari wajib pajak. Salah satu poin penting dari PPh potput sendiri ialah adanya pihak ketiga atau pihak lain yang ditunjuk sebagai pemotong dan atau pemungut pajak.  Pemotongan dan pemungutan memiliki arti yang berbeda. Pada pemotongan, pemotong pajak tidak hanya memotong, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang dari wajib pajak namun juga membayarkan penghasilan kepada wajib pajak. Beda halnya dengan pemungutan. Dalam pemungutan, pemungut pajak tidak harus melakukan pembayaran penghasilan, melainkah hanya sekadar memiliki hubungan dengan wajib pajak dalam melakukan kegiatan usaha dari wajib pajak.
PPh potput ini merupakan salah satu kebijakan yang didasari oleh kondisi perekonomian Indonesia. Seperti yang kita tahu, penerimaan terbesar negara bersumber dari pajak, dan salah satunya ialah Pajak atas penghasilan orang pribadi dan badan. Sejatinya, pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan tsb dilakukan pada setiap akhir tahun pajak. Namun jika kita benar-benar menerapkan hal tersebut, maka yang akan sengsara adalah Indonesia. Sebab, penerimaan negara baru akan terkumpul pada akhir tahun sedangkan pemerintah membutuhkan uang dari penerimaan pajak sepanjang tahun untuk membiayai pengeluaran pemerintah dalam rangka pembangunan infrastruktur bagi masyarakat. Maka dari itu, lahirlah konsep PPh potput guna mengatasi kondisi tersebut. Pemotong dan pemungut pajak akan memotong dan memungut pajak yang terutang dari Wajib pajak serta menyetor dan melaporkannya setiap akhir masa pajak (ada ketentuan yang berlaku terkait kapan penyetoran dan pelaporan pajak sesuai kondisi tertentu). Adanya PPh potput ini menciptakan kesederhanaan bagi wajib pajak karena wajib pajak tidak perlu melakukan perhitungan, penyetoran namun tetap melaporkannya di SPT masa dan SPT Tahunannya dengan melampirkan bukti potong. Pemotong dan pemungut pajak akan menyerahkan bukti potong atau bukti pungut kepada WP sebagai bukti bahwa si wajib pajak telah melakukan kewajibannya yakni membayar pajak. Selanjutnya, bukti potong dan pungut tersebut akan dilampirkan di SPT masa dan tahunan dari wajib pajak. Pajak yang telah dipotong dan dipungut oleh pihak ketiga tersebut dapat menjadi kredit pajak bagi wajib pajak di akhir tahun pajak. 
Pay as you earn menjadi konsep saat terutang pajak atas penghasilan. Pay as you earn bermakna bahwa saat wajib pajak menerima penghasilan, maka saat itulah yang tepat untuk memungut pajaknya. Pada prinsipnya, pemungutan pajak memiliki asas convenience yakni kenyamanan bagi wajib pajak sehingga pemungutannya pun harus sesuai dengan kondisi wajib pajak. Tempat terutang dari pemungutan pajak ialah tempat diberlangsungkannya kegiatan. Misal Ali pegawai PT C diminta menjadi moderator seminar xxx di acara kantor PT B. Atas penghasilan yang diterima Ali sebagai moderator tsb, maka penyelenggara kegiatan tsb sebagai pemotong pajak wajib memotong pajaknya, saat terutang Ali membayarkan pajak ialah saat diterimanya penghasilan (Saat itu juga), tempat terutangnya ialah tempat di mana kegiatan tsb berlangsung (Kantor PT B).


      Oh gitu toh ya kak. Aku baru tahu loh. Hehe. Iya, jadi sebelum ngisi SPT kamu harus paham dulu sama konsep perpajakan yang ada, salah satunya tentang PPh potput. Meski kamu bukan anak pajak, ya minimal pengetahuanmu tentang perpajakan bertambah gitu loh. Terus kapan lagi ni kak kita belajar Potputnya? Masih ada kelanjutannya kan? Masih ga ya? Hehehe. Masih dong! Tunggu aja ya kelanjutan “Mari Belajar PPh potput part (2).” Makanya jangan sampe kelupaan mantengi blognya ya. Di “Mari Belajar PPh potput (2)” kita akan kupas tentang kewajiban pemotong dan pemungut pajak, kewajiban wajib pajak, siapa yang menjadi pemotong dan pemungut pajak, dan masih banyak lainnya. Penasaran kan? Jangan sampe kelewatan ya. See you next time! 

Source : Wahyu Santosa, Ak., M.Si. dan Sadimin, S.S.T. serta pembelajaran di kelas

0 komentar:

Posting Komentar