25 Mar 2017

//Review// Book of Origami Hati by Boy Chandra

0 komentar


"Karena mencintai tidak perlu meminta ia melupakan masa lalunya."


   Itulah sepenggal kutipan dari Novel Origami Hati karya seorang pemuda dari daerah Sumatera Barat, Boy Candra. Entah kenapa aku menyesal baru menjatuhkan hatiku membaca novel karangan uda -panggilan kakak dalam bahasa Padang-. Faktanya, novel ini pertama kali terbit pada tahun 2013 silam. Namun, uda memberikan sentuhan baru dan dengan karakter yang mendalam di novel ini. Jujur, aku belum membaca novel origami hati yang terbit pada tahun 2013 lalu. Maka dari itu, aku tak bisa membandingkan persis dengan origami hati (lama) dan yang (baru). Hanya saja, yang aku tahu, uda Candra menggunakan kemampuan tulisan yang khasnya untuk membuat ceritanya lebih hidup lagi... Aruna, dengan masa lalunya yang menyakitkan. Bagas, dengan kenangan mendalam bersama Anila. Dan Putri, perempuan yang memendam perasaannya sekian lama, hanya bisa menunggu, berharap takdir tuhan membawa 'mereka' bersama. 
   Sedikit pelik, memang. Namun, alur ceritanya menggiringku menikmati setiap seluk beluk masa lalunya, mengingatkanku bahwa setiap rindu pasti akan ada obatnya. Novel ini juga diselingi tentang kehidupan sosial di sana -Padang-. Pun tentang hangatnya kasih sayang keluarga hingga perihnya menahan rindu yang tak kunjung reda. Tak hanya itu, yang membuatku tertarik di novel ini ialah tentang Ganto, organisasi seperti pers mahasiswa.. tempat di mana mahasiswa menyuarakan pikirannya lewat tulisannya. Tergabung dalam satu organisasi yang sama, membuat Aruna dan Bagas semakin dekat.. dan pada akhirnya mereka sadar bahwa mereka memiliki perasaan yang sama satu sama lain. Meski kenangan dari masa lalu  tak pernah luput dari ingatan mereka, bukan berarti mereka ingin kembali memutar waktu. Hanya saja, terkadang, kenangan tersebut membawa rindu bagi mereka berdua. Pagi, senja, malam dan bintang-bintang adalah hal yang menjadi favorit mereka. Setiap saat mereka menghabiskan waktu menikmati hal yang menjadi kesamaan tersebut. Putri, sosok perempuan yang tahu akan kebahagiaan mereka, hanya tersenyum getir dan menahan sakit yang menjalar ke hulu hatinya. Ya, Putri mencintai bagas sekian lamanya dan tanpa kenal lelah menunggu Bagas melihat cintanya. Entah kenapa, aku suka sekali sama karakter Putri yang mampu terlihat tegar dari luar, mencintai dalam diam begitu lamanya, menahan diri tak menyatakan perasaan yang memang tak harusnya disalahkan. 

"Perempuan itu sebaiknya tidak menyatakan perasaannya duluan, meski itu kadang menyiksamu.  Karena Tuhan telah menetapkan siapa yang tepat untukmu, siapa yang benar-benar pantas menemani hari tuamu, siapa yang akan menemanimu saat melahirkan nanti, dan mengimami salatmu. Sebagai perempuan, kamu harus menahan hati. Tunggu ia tahu, atau yang lain datang, seseorang yang lebih peduli pada jatuh hatimu. jika dia untukmu, dia akan didatangkan dengan cara apapun." 
   Kutipan diatas ialah pesan yang selalu diingat oleh Putri dari ibunya. Cukup membuatku terpelatuk akan perasaan yang ku alami saat ini juga -halah wkwk-. Entah kenapa aku sangat menaruh perhatian pada Putri ketimbang Aruna, meski aku suka sama karakter Aruna di novel ini. Mungkin, karena Putri memiliki kesamaan sepertiku  
   Menurutku, novel karya Boy Candra cukup berhasil menguggah hatiku.. membawaku merasakan pemandangan indah yang dilihat oleh Bagas dan Aruna, membuatku ingin datang melihat senja bersama seseorang yang ku cinta. Namun sayangnya, entah kenapa, di pertengahan cerita, aku mulai merasa bosan. Mungkin karena jalan cerita yang bisa kutebak atau karena kemarin aku tak membacanya di saat yang tepat?Entahlah. Maafkan aku, uda. maafkan karena sudah seenaknya menebak setiap ceritanya sebelum aku menghabiskan bacaanya :"). Secara garis besar, aku menyukai Origami Hati ini.... Termasuk karakter Aruna yang menjadi ilustrasi di cover depan novelnya. Dari lubuk hatiku yang terdalam, aku lebih menyukai ilustrasi Aruna yang ada di (balik) cover depan novelnya... menurutku lebih mencerminkan karakter Aruna sepenuhnya. Bagi kalian yang belum membaca novelnya, segerakanlah! Karena lewat novel ini, kalian akan tahu betapa cinta itu sangat berharga, betapa kenangan itu tak mampu kita lupakan seenaknya, dan tentunya luka patah hati itu mampu disembuhkan meski cukup lama. Salam super! Oke oc ㇔

12 Mar 2017

#MariBelajar PPh Potput (2)

0 komentar
Hai! Comeback to me dalam #MariBelajar PPh Potput (2)

Warning! ini bukan tulisan untuk menggurui. hanya saja saling berbagi. Jika ada kesalahan mohon dikoreksi ya! Semua tulisan akan dicantumkan sumbernya.. 



Bagaimana ulasan materi PPh Potput (1) kemarin? begitu menggairahkan hingga kalian ingin mendapatkan tambahan pengetahuan lagi? Hahah. Lebay banget si. Okay. fokus kembali! Jadi pada part 2 kali ini, kita bakalan bahas hak dan kewajiban pemotong dan pemungut pajak, hak dan kewajiban wajib pajak, siapa yang menjadi pemotong dan pemungut pajak. Nah untuk materi Potput ini kita akan sering menggunakan PER Dirjen no 16 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dari PER Dirjen no 32 tahun 2015. Perubahan yang signifikan dari PER tersebut ialah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Dalam PER-2016-16, Pasal 1 angka 4 dijelaskan terkait siapa pemotong PPh pasal 21 dan atau 26. pemotong PPh pasal 21 dan atau PPh pasal 26 adalah wajib pajak orang pribadi atau badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dan pasal 26 UU PPh. Pemotongan PPh pasal 21 dan pasal 26 dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan kepada WP orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan. Misalnya pembayaran gaji yang diterima oleh pegawai dipotong oleh perusahaan pemberi kerja. WP berbentuk badan ditunjuk oleh UU Perpajakan sebagai pemotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada karyawannya maupun yang bukan karyawannya. WP orang pribadi dapat juga ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 21 sepanjang ada penunjukannya dari KPP tempat WP orang pribadi terdaftar. Terkait siapa saja yang melakukan pemotongan PPh ialah :
      1. Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan
      2. Bendahara atau pemegang kas pemerintah
      3. dana pensiun, badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan badan-badan lain
      4. Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan
      5. Penyelenggara kegiatan
Tidak Termasuk Pemberi Kerja Sebagai Pemotong PPh Pasal 21/26



      1. Kantor perwakilan negara asing
      2. Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan Menteri Keuangan (PMK-215/PMK.03/2008 jo PMK-166/PMK.11/2012)
      3. Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata memperkerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas


Hak dan Kewajiban Pemotong Pajak :
      1. Pemotong pajak wajib menghitung, memotong dan menyetorkan PPh 21 yang terutang setiap bulan takwim. .
      2. Pemotong pajak wajib mendaftarkan diri ke KPP setempat. 
      3. Pemotong pajak wajib melaporkan penyetoran tersebut sekalipun nihil menggunakan SPT Masa. 
      4.  Pemotong pajak wajib menyetor kekurangan PPh 21 yang terutang apabila jumlah PPh 21 yang terutang lebih besar dari yang disetor.
      5. Pemotong pajak wajib melampiri SPT tahunan PPh 21 dengan lampiran yang ditentukan dalam petunjuk pengisian SPT tahunan PPh 21
      6. Membuat bukti potong atas pajak yang ditelah dipotong
      7. Pemotong Pajak berhak untuk memperhitungkan kelebihan setoran pada SPT Tahunan dengan PPh 21 yang terutang untuk bulan pada waktu dilakukan perhitungan tahunan dan jika masih ada sisa kelebihan, maka diperhitungkan untuk bulan-bulan lainnya dalam tahun berikutnya.
      8. Pemotong pajak berhak membetulkan sendiri SPT atas kemauan sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
      9. Pemotong Pajak berhak untuk mengajukan surat keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Nihil Kurang Bayar.

Tentunya hak dan kewajiban pemotong pajak ini tidak hanya yang tercantum pada poin di atas, dengan kata lain masih ada banyak poin mengenai hal tersebut. Temen-temen bisa membacanya lewat PER 16 tahun 2016. Namun garis besar hak dan kewajiban pemotong pajak tertera pada poin di atas. 


Wajib pajak dalam PPh pasal 21 atau 26 ialah orang pribadi yang menerima penghasilan dari pemberi penghasilan atau pemberi kerja. Dalam Pasal 1 angka 7 dan 8 disebutkan bahwa penerima penghasilan itu ada 2 jenis. Penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 dan yang dipotong Pasal 26. Perbedaannya ialah status subjek pajaknya saja. PPh pasal 21 dipotong atas subjek pajak dalam negeri. sedangkan PPh pasal 26 dipotong atas subjek pajak luar negeri. pada intinya penerima penghasilan adalah orang pribadi yang menerima penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang tidak dikecualikan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Meskipun pemberi penghasilan menjadi pemotong dalam PPh dari wajib pajak, namun penerima penghasilan atau wajib pajak masih memiliki hak dan kewajiban dalam perpajakannya. 

Adapun Hak dan kewajiban penerima penghasilan sebagai wajib pajak ialah 
      1. Wajib mendaftarkan diri ke KPP dan memperoleh NPWP
      2. Wajib melaporkan SPTnya disertai bukti potong
      3. Memiliki hak untuk meminta bukti potong kepada pemotong pajak
      4. Memiliki hak untuk dihitung pajak yang terutang
      5. Pegawai, penerima pensiun berkala, serta Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 wajib membuat surat pernyataan yang berisi jumlah tanggungan keluarga pada awal tahun kalender atau pada saat mulai menjadi Subjek Pajak dalam negeri sebagai dasar penentuan PTKP dan wajib menyerahkannya kepada pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 pada saat mulai bekerja atau mulai pensiun.


Nah mungkin sebatas ini saja gengs pembahasan kita dalam #MariBelajar PPh Potput (2). Sebenernya pembelajaran PPh Potput ini susah susah gampang. Apalagi jika kita membahas perhitungannya... rumit rumit gampang. Rumitnya dua kali besar daripada gampangnya wkwk. Dalam PPh potput ini, bukan hanya tarif saja yang harus kita hapal, namun a juga harus mengetahui penghasilan mana si yang harus dihitung disetahunkan, tidak disetahunkan, kemudian bagaimana perlakuan rapel, bonus, dan penghasilan tidak teratur lainnya. Sangat rumit sekali. Apalagi berkaitan dengan perhitungan pegawai tidak tetap atau pun bukan pegawai. Dalam #MariBelajar PPh Potput ini, mungkin aku tidakakan membahas seluruhnya hingga ke detailnya, sebab itu tadi, lumayan sulit membahas seluruh materinya. Jadinya yang dibahas hanya terkait PPh Potput secara garis besarnya saja. Mohon maaf apabila ada salah dalam konsepsi dasarnya. Temen2 bisa langsung mengoreksinya saja! :D

Source: PER No 16 tahun 2016, Ortax, WibowoPajak, Pembelajaran di kelas.

8 Mar 2017

#MariBelajar PPh Pot-Put (1)

0 komentar


                Hola! Sebentar lagi 31 Maret 2017 nih, temen-temen yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak sudah melakukan kewajibannya belom? Hayo, pada tahu ga siii kewajiban wajib pajak itu apa?  Emang apa si kak? Beneran ga tau ni? Hehehe. Ya yang jelas mah bayar pajak dan tentunya lapor SPTnya dong!  Oh gitu ya kak?  Ya Ampun kamu kemana aja si deeeek. Wah kalo gitu, aku pengen minta ajarin ngisi SPT dong kak. Wait! Sebelum kita belajar SPT, aku pengen sharing-sharing tentang PPh potput dulu ni dek. Udah tau belom PPh potput itu apa? Laaah. Itu apa lagi si kak? Kok njelimet banget singkatan-singkatan gitu. Kamu belom tau juga? Jadi gini dekkkk.....

PPh Potput merupakan kependekan dari Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan. Dalam mekanisme pembayaran PPh saat ini, dikenal dua sistem yakni self assesment system dan withholding system (PPh potput). Jadi, pada pembahasan kali ini, aku akan berbagi sedikit tentang Sistem pembayaran pajak dengan withholding system atau biasa dikenal PPh potput. Withholding system adalah mekanisme pembayaran pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga, dimana pihak ketiga tsb wajib memotong, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang dari wajib pajak. Salah satu poin penting dari PPh potput sendiri ialah adanya pihak ketiga atau pihak lain yang ditunjuk sebagai pemotong dan atau pemungut pajak.  Pemotongan dan pemungutan memiliki arti yang berbeda. Pada pemotongan, pemotong pajak tidak hanya memotong, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang dari wajib pajak namun juga membayarkan penghasilan kepada wajib pajak. Beda halnya dengan pemungutan. Dalam pemungutan, pemungut pajak tidak harus melakukan pembayaran penghasilan, melainkah hanya sekadar memiliki hubungan dengan wajib pajak dalam melakukan kegiatan usaha dari wajib pajak.
PPh potput ini merupakan salah satu kebijakan yang didasari oleh kondisi perekonomian Indonesia. Seperti yang kita tahu, penerimaan terbesar negara bersumber dari pajak, dan salah satunya ialah Pajak atas penghasilan orang pribadi dan badan. Sejatinya, pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan tsb dilakukan pada setiap akhir tahun pajak. Namun jika kita benar-benar menerapkan hal tersebut, maka yang akan sengsara adalah Indonesia. Sebab, penerimaan negara baru akan terkumpul pada akhir tahun sedangkan pemerintah membutuhkan uang dari penerimaan pajak sepanjang tahun untuk membiayai pengeluaran pemerintah dalam rangka pembangunan infrastruktur bagi masyarakat. Maka dari itu, lahirlah konsep PPh potput guna mengatasi kondisi tersebut. Pemotong dan pemungut pajak akan memotong dan memungut pajak yang terutang dari Wajib pajak serta menyetor dan melaporkannya setiap akhir masa pajak (ada ketentuan yang berlaku terkait kapan penyetoran dan pelaporan pajak sesuai kondisi tertentu). Adanya PPh potput ini menciptakan kesederhanaan bagi wajib pajak karena wajib pajak tidak perlu melakukan perhitungan, penyetoran namun tetap melaporkannya di SPT masa dan SPT Tahunannya dengan melampirkan bukti potong. Pemotong dan pemungut pajak akan menyerahkan bukti potong atau bukti pungut kepada WP sebagai bukti bahwa si wajib pajak telah melakukan kewajibannya yakni membayar pajak. Selanjutnya, bukti potong dan pungut tersebut akan dilampirkan di SPT masa dan tahunan dari wajib pajak. Pajak yang telah dipotong dan dipungut oleh pihak ketiga tersebut dapat menjadi kredit pajak bagi wajib pajak di akhir tahun pajak. 
Pay as you earn menjadi konsep saat terutang pajak atas penghasilan. Pay as you earn bermakna bahwa saat wajib pajak menerima penghasilan, maka saat itulah yang tepat untuk memungut pajaknya. Pada prinsipnya, pemungutan pajak memiliki asas convenience yakni kenyamanan bagi wajib pajak sehingga pemungutannya pun harus sesuai dengan kondisi wajib pajak. Tempat terutang dari pemungutan pajak ialah tempat diberlangsungkannya kegiatan. Misal Ali pegawai PT C diminta menjadi moderator seminar xxx di acara kantor PT B. Atas penghasilan yang diterima Ali sebagai moderator tsb, maka penyelenggara kegiatan tsb sebagai pemotong pajak wajib memotong pajaknya, saat terutang Ali membayarkan pajak ialah saat diterimanya penghasilan (Saat itu juga), tempat terutangnya ialah tempat di mana kegiatan tsb berlangsung (Kantor PT B).


      Oh gitu toh ya kak. Aku baru tahu loh. Hehe. Iya, jadi sebelum ngisi SPT kamu harus paham dulu sama konsep perpajakan yang ada, salah satunya tentang PPh potput. Meski kamu bukan anak pajak, ya minimal pengetahuanmu tentang perpajakan bertambah gitu loh. Terus kapan lagi ni kak kita belajar Potputnya? Masih ada kelanjutannya kan? Masih ga ya? Hehehe. Masih dong! Tunggu aja ya kelanjutan “Mari Belajar PPh potput part (2).” Makanya jangan sampe kelupaan mantengi blognya ya. Di “Mari Belajar PPh potput (2)” kita akan kupas tentang kewajiban pemotong dan pemungut pajak, kewajiban wajib pajak, siapa yang menjadi pemotong dan pemungut pajak, dan masih banyak lainnya. Penasaran kan? Jangan sampe kelewatan ya. See you next time! 

Source : Wahyu Santosa, Ak., M.Si. dan Sadimin, S.S.T. serta pembelajaran di kelas